26 November 2013

lampiran 1 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013



LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013

TENTANG

IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

I.             PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.500. Penduduk Indonesia berdasarkan pada Sensus Penduduk tahun 2010 berjumlah lebih dari 238 juta jiwa. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia adalah antara lain dari segi geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan berbagai keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

1. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

2. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Dari amanat undang undang tersebut ditegaskan bahwa :

1. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan

2. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

II.           TUJUAN PEDOMAN

Pedoman penyusunan dan pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan bertujuan untuk.

1. Menjadi acuan operasional bagi kepala sekolah dan guru dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.

2. Menjadi acuan operasional bagi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan.

III.         PENGGUNA PEDOMAN

Pedoman ini digunakan dalam rangka penyusunan dan pengelolaan KTSP oleh:

1. kepala sekolah;

2. guru; dan

3. dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota.

IV.         DEFINISI OPERASIONAL

Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:

1. Visi sekolah merupakan cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga sekolah/madrasah, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga sekolah/madrasah.

2. Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pokok sekolah/madrasah, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.

3. Tujuan pendidikan sekolah merupakan gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai oleh setiap sekolah dengan mengacu pada karakteristik
dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pengembangan diri merupakan kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

V.           KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan

1. Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan.

2. Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan pendidikan.

3. Tujuan pendidikan mendeskripsikan hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.

B. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan satuan pendidikan.

1. Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional

Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat dalam KTSP adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan:

a. untuk SD/MI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;

b. untuk SMP/MTs mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;

c. untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;

d. untuk SMK/MAK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;

2. Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah

Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan. Penetapan muatan lokal didasarkan pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya apabila muatan local yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

3. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan

Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

C. Pengaturan Beban Belajar

1. Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester.

a. Sistem Paket

Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

b. Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.

2. Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

a. Sistem Paket

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-40% untuk SD/MI, 0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

b. Sistem Kredit

Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:

1) Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.

2) Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.

3.   Beban Belajar Kegiatan Praktik Kerja SMK
     
Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur : (i) 2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan (ii) 4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka.

           4.   Beban Belajar Tambahan

Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.

D.  Kalender Pendidikan

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

1. Permulaan Waktu Pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif

a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

3. Pengaturan Waktu Libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.

Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan

NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN


1.

Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan


2.

Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester


3.

Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II


4.

Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran


5.

Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


6.

Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah


7.

Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing


8.

Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

VI.         MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN


A.   Tahapan Penyusunan

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: (i) perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks dengan tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah; penyiapan dan penyusunan draf; riviu, revisi, dan finalisasi; pemantapan dan penilaian; serta pengesahan. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah.

B.   Prinsip-prinsip Penyusunan

Dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.  Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman,takwa dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.

2. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan

Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.

3. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

4. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan

Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

5. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.

6. Tuntutan Dunia Kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

7. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

8. Agama

Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

9. Dinamika Perkembangan Global

Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

10. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan

Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

11. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

12. Kesetaraan Jender

Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.

13. Karakteristik Satuan Pendidikan

Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

C. Mekanisme Pengelolaan
 KTSP dikelola berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib dan muatan lokal.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard skills dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.  
VII.       PIHAK YANG TERLIBAT

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan atau kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pendidikan menengah.

a.    Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

b.   Tim penyusun KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas: guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.

c. Tim penyusun KTSP pada pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

VIII.     PENUTUP

Demikian Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional dalam penyusunan dan pengelolaan KTSP oleh satuan pendidikan. Dengan adanya KTSP tersebut, satuan pendidikan dapat mengatur implementasi Kurikulum 2013 ke dalam tataran teknis secara fleksibel, terutama pada aspek pembelajaran.
  
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
              REPUBLIK INDONESIA,


              MOHAMMAD NUH